Dipastikan Gratis, PPDB Pandeglang Dibuka 20 Juni 2022

PPDB Pandeglang

PPDB untuk jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Pandeglang akan dimulai 22-25 Juni 2022. (Antara/Asep Fathulrahman)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang memastikan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Hal itu berlaku bagi PPDB diseluruh jenjang, baik TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: Pendaftaran PPDB Online di Pandeglang Diprediksi Tak Maksimal

“Kalau ada satuan pendidikan yang memungut biaya, kami akan lekukan teguran kepada Kepala TK, SD, dan SMP,” jelas Sekretaris Dindikpora Pandeglang, Sutoto, Jumat (17/6/2022).

Dia menjabarkan, pembukaan PPDB akan dimulai tanggal 20 Juni 2022 hingga 25 Juni 2022. Mekanisme pendaftaran PPDB bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke sekolah yang dituju.

Baca juga: Hari Terakhir PPDB, Syafrudin Ingatkan Kepsek Tak Lebihi Kuota

Adapun pengumuman hasil PPDB disiarkan pada 1 Juli 2022 dan registrasi peserta didik dilakukan tanggal 2 sampai 7 Juli 2022. Sedangkan awal tahun pelajaran akan dimulai pada 11 Juli 2022 mendatang.

“Ada 861 SD dan 160 SMP yang akan menyelenggarakan PPDB,” sebutnya.

Dia menerangkan, PPDB kali ini masih sama dengan tahun sebelumnya dan tetap menggunakan empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Jalur zonasi untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen, dan jenjang SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Buntut PPDB Banten yang Carut-Marut, Ombudsman Panggil Tiga OPD

Jalur Afirmasi, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, yang diperuntukan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

“Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Untuk jalur prestasi berdasarkan nilai ujian sekolah, nilai rapor, hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik, serta melampirkan bukti prestasi paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” bebernya. (Ahmad)

Berita Terkait