Dinkes Pandeglang Tak Bisa Menyerap Bantuan Keuangan Sebesar Rp11 Miliar

Bantuan Keuangan Rp11 Miliar di Dinas Kesehatan Tak Akan Terserap Semua (Foto. Google)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang mengaku, tak bisa menyerap seluruh anggaran yang dialokasikan dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten untuk penanganan Covid-19.

Sekretaris Dinkes Pandeglang, Eniyati mengatakan, Bankeu sebesar Rp11 Miliar itu tak bakal terserap lantaran, beberapa kebutuhan dalam penanganan Covid-19 sudah terpenuhi dari anggaran yang dialokasikan oleh Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

“Yang terserap paling untuk pengadaan barang penanganan Covid-19 sebesar Rp8 miliar lebih. Sisanya untuk jasa penjaga di cek point itu sudah tidak relevan lagi jika harus dilakukan sekarang karena cek poin sudah tidak ada dan insentif tenaga kesehatan itu tidak bakal bisa terserap karena sudah ada anggarannya dari BOK,” kata Eniyati, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga : Dinkes Pandeglang Enggan Beberkan Anggaran Insentif Nakes yang Tangani Covid-19

Dikatakannya, jika anggaran yang dialokasikan dari Bankeu tetap dipaksakan maka bakal menjadi temuan. Meski demikian, anggaran yang nantinya bakal diserap untuk pembelian barang dalam penanganan Covid-19 itu pun harus kembali dilakukan perubahan perencanaan. Karena, Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya sudah dibuat kini terdapat penurunan harga satuan.

“Kalau untuk di RAB sudah tidak relevan harga sudah tidak sesuai, karena sekarang sudah rendah tapi pada saat itu menang tinggi harganya untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD). Paling kita menurnkan saja sesuai dengan harga sekarang,” ucapnya.

Sementara untuk insentif tenaga kesehatan pihaknya bakal lebih memprioritaskan anggaran yang dialokasikan dari BOK. Karena, ia mengaku sudah terdapat payung hukum yang jelas apabila pihaknya memprioritaskan anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui BOK tersebut.

“Kalau kita meneyerap Bankeu untuk tenaga medis yang itu aturannya tidak jelas kita nyantolnya kemana sulit. Tapi kalau dari BOK tambahan itu aturannya sudah jelas sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait