PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang mengaku sudah mengetahui adanya praktik aborsi yang dilakukan bidang NN di kliniknya yang berlokasi di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo.
Sekretaris Dinkes Pandeglang, Eniyati menjelaskan, akibat diketahui praktik aborsi selama menjalankan tugasnya, pihaknya menghentikan izin operasi NN untuk membuka praktik klinik di rumahnya pada tahun 2015 lalu.
Baca juga: 14 Tahun Buka Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Diringkus Polda Banten
“Kami sudah lama tidak mengeluarkan izin. Sudah lebih dari 5 tahun tidak mengeluarkan izin untuk mereka,” kata Eniyati, Kamis (5/11/2020).
Namun pihaknya tidak menyangka kalau NN masih tetap membuka operasi kebidanan di rumahnya izin sudah dicabut Dinkes.
“Dan kami anggap dia sudah tidak melakukan praktik lagi karena setelah dicabut izinnya, plangnya sudah dicabut,” ucapnya.
Baca juga: Ketua RT Tak Tahu Ada Praktik Aborsi yang Beroperasi Belasan Tahun di Wilayahnya
Eni menegaskan, NN bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinkes. Bahkan, saat pihaknya mengetahui adanya praktik aborsi yang sebelumnya dilakukan tersangka NN pihaknya sudah melakukan pembinaan secara persuasif.
“Dia bukan staf kami tapi di BKKBN. Itu kita sudah melakukan pembinaan sampai tiga kali kalau tidak salah, kita sudah memberikan surat teguran datang langsung ke lokasi pada saat itu,” tandasnya. (Syamsul/Red)