PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2025, sebesar Rp2,8 Triliun, dalam Rapat Paripurna Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2025, pada Kamis 14 November 2024.
Pada kesempatan itu, salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto menyampaikan laporannya.
Baca Juga : Pelantikan Pimpinan DPRD Pandeglang, Pj Gubernur Banten : Suarakan Aspirasi Masyarakat
“Pada kesempatan hari ini kami dapat menyampaikan tugas kami. Yaitu melaporkan Badan Anggaran akan dilakukan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Kabupaten Pandeglang,” jelas Yangto saat itu.
Pembahasan RAPBD, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan materi yang pembahasan berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2025.
Baca Juga : Pelantikan Anggota DPRD Pandeglang, Diwarnai Unjuk Rasa Mahasiswa
“Dalam proses pembahasan, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian yang diawali kegiatan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian Komisi-Komisi dengan OPD,” katanya.
Serta rapat koordinasi pimpinan Komisi dengan Badan Anggaran, rapat Komisi dengan OPD, rapat finalisasi Badan Anggaran dengan TAPD ,dan pendapat akhir fraksi-Fraksi DPRD, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga : Enam Raperda Disahkan Dalam Sidang Paripurna DPRD Pandeglang
“Adapun hasil pembahasan, terhadap Raperda APBD melakukan kajian, penelitian, penelaahan dan cermat terhadap dokumen-dokumen, APBD 2025. Maka pendapatan belanja dan pembiayaan sebesar Rp2.812.109.536.228,” katanya.
APBD tahun 2024 untuk belanja sebesar Rp2.855.596.690.214. Pembiayaan 45.725.65.404.
“Pengeluaran pembiayaan Rp2.422.432.418. Pembiayaan netto sebesar Rp42.650.132.986,” pungkasnya. (Adytia)