LEBAK, BINGAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan seorang seorang wanita berusia 60 tahun, yang berprofesi sebagai mucikari di wilayah Lebak, Banten.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setiabudy membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: KPAI Ungkap Alasan Kasus Prostitusi Anak Meningkat
“Ya benar, Satreskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan seorang perempuan berinisial RH (60) berikut barang bukti, pelaku ditangkap di Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” ujar Andi pada Senin (31/10/2022).
Andi menerangkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait praktik prostitusi di wilayahnya.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan RH. Kami juga mengamankan 2 orang pria ke Polres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Andi menyebutkan dari hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
*Dari hasil penangkapan berhasil diamankan beberapa barang bukti diantanya 1 buah botol anggur merah, 1 unit Handphone merek OPPO, 1 unit Handphone merek Realme, uang sebesar Rp300.000, kondom bekas pakai sebanyak 3 pcs beserta bungkus kondom, kondom baru sebanyak 19 pcs, dan 1 buah seprei warna orange,” tambah Andi.
Baca juga: Jajakan Terapis Plus-plus di Michat, Pengelola Panti Pijat di Citra Raya Diamankan
Andi menerangkan, tersangka melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RH dikenakan Pasal 296 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan,” tutup Andi. (Agisna)