SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum menyerahkan semua Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) ke delapan kabupaten kota. Dari alokasi sebesar Rp2,3 triliun, Pemprov baru menyalurkan senilai Rp1,5 triliun.
Namun begitu, Pemprov Banten memastikan bahwa kurang salur atas Dana BHPP tahun 2020 akan dicairkan secara bertahap pada tahun ini. Sisa BHPP yang belum disalurkan tersebut menggunankan APBD 2021, dengan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021, penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.
“Pencairan BHPP delapan kabupaten/kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten. Melalui anggaran tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan kabupaten/kota,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Anggaran Pengembangan Pariwisata di Banten Selama 2021 Sebesar Rp37 Miliar
“Untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan juli 2020 sebesar Rp216.738.570.661. Sisanya untuk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow,” sambung dia.
Dia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan kabupaten/kota terkait hal tersebut. Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap. Mengingat pada tahun anggaran 2020, Pemprov Banten mendapat dua tantangan besar, pandemi Covid-19 dan tertahannya dana RKUD di Bank Banten.
“Pada saat yang sama Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan Covid-19. Terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19,” beber Rina.
“Kemudian atas instruksi Pemerintah Pusat melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan tiga kali, menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT),” paparnya.
Baca juga: Tak Punya Anggaran, Tahun Ini Bantuan Subsidi Pekerja Ditiadakan
Ditambahkan Rina, untuk mengatasi atas tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya atas perintah mandatory Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana RKUD yang tertahan tersebut dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp1.551 triliun.
“Pengalokasian penyertaan modal tersebut akan berimbas kepada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk salah satunya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke kabupaten dan kota,” sebutnya.
Kurang salur atas BHPP tahun 2020, lanjut Rina, telah disampaikan dan dicantumkan dan dijelaskan secara rinci dalam LKPD 2020 yang disampaikan Gubernur Banten kepada BPK RI Perwakilan Banten
“Semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (Sajid/Red)