Dampak Corona, Pelayanan Tatap Muka di Kantor Pajak Ditiadakan

Direktorat Jenderal Pajak menghimbau semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online

JAKARTA, BINGAR.ID – Mencegah penyebaran virus COVID-19, wajib pajak untuk tidak datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Pasalnya Direktorat Jenderal Pajak menghimbau semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online.

“Pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dalam siaran pers, Minggu (15/3/2020).

Penutupan layanan temu muka itu mulai diberlakukan Senin besok, 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 di seluruh Indonesia.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” katanya.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

“Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” terangnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

“Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Fatwan/Red)

Berita Terkait