PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang mulai hari ini mulai memberlakukan sistem kerja Shift bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Pandeglang. Hal ini, untuk mengantisipasi sebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Ada OPD yang dikecualikan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Berkah Pandeglang dan Puskesmas. Semua OPD itu bekerja seperti biasa dan bahkan jam kerjanya ditambahkan,” kata Tim Komunikasi Gugus Terpadu Covid-19 Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga : Dua Warga Pandeglang Dirawat Intensif, Dinyatakan PDP
Saat ini, Pemkab Pandeglang mencatat ada 13 warga di Kabupaten Pandeglang yang dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Dalam Observasi/Resiko (ODR).
Oleh karena itu, Pemda juga bakal membuat sarana untuk cuci tangan darurat di area publik.
“Kami sudah canangkan dalam hasil rapat bakal membuat sarana cuci tangan darurat seperti di Alun – alun Berkah, pasar dan terminal angkutan umum,” jelasnya.
Baca Juga : Diduga Corona, Seorang Warga di Pandeglang Diisolasi ke RSUD Berkah
Untuk menangkal hoak yang kerap menakuti-nakuti masyarakat, tim gugus juga sudah bekerjasama dengan Polres Pandeglang.
“Kami bakal melakukan pantauan secara berkala informasi yang tidak benar dan menimbulkan keresahan (hoak) di sosial media serta akan melakukan tindakan persuasif dan tindakan yang diperlukan sesuai UU ITE,” tegasnya.
Pemda Pandeglang juga bakal segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) “siaga darurat Covid-19” dan menetbitkan SK TIM Komunikasi pencegahan Covid-19.
“Itu sudah kami bahas dan dalam waktu dekat sudah ada SK-nya,” tandasnya. (Fauzan/Red).