JAKARTA, BINGAR.ID – Memasuki bulan Mei, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merancang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang kemudian akan menjadi pelengkap Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 dalam proses penyusunan APBN 2022.
Mengusung tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi”, kebijakan fiskal tahun 2022 diharapkan mampu mendorong reformasi struktural sehingga dapat mengembalikan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi pada jalurnya.
Baca juga: Empat Prioritas Kebijakan Fiskal Pemerintah Tahun 2021
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dari sisi pendapatan negara, reformasi dibidang perpajakan akan diarahkan untuk menggali dan meningkatkan basis perpajakan, memperkuat sistem perpajakan, serta peningkatan strategi antara pendapatan perpajakan dan PNBP. Sedangkan dibidang PNBP, pemerintah akan terus optimalkan aset negara untuk bisa menghasilkan dividen maupun pendapatan sehingga pelayanan publik dapat meningkat.
“Kami akan terus mendesain, belanja itu menjadi komponen automatic stabilizer. Artinya, waktu ekonomi menekan masyarakat kita membantu, waktu ekonomi membaik maka APBN akan menurun atau scaling down. Sehingga APBN tetap fleksibel dan relatif bisa dijaga sustainabilitas dan kesehatannya,” tegas Menkeu, Kamis (29/4/2021).
Selanjutnya dari sisi belanja negara, reformasi dilakukan agar kualitas belanja terus meningkat sehingga berbagai program prioritas dengan berorientasi hasil dapat diakomodir. Efisiensi belanja juga akan dilakukan terhadap belanja-belanja non prioritas baik di pusat maupun di daerah.
Baca juga: Perekonomian Indonesia Tunjukkan Sinyal Positif pada Triwulan I
Dengan demikian, belanja APBN diarahkan untuk membantu masyarakat serta pembangunan infrastruktur, bukan untuk pembangunan kantor dan kendaraan dinas pemerintah. Hal ini diharapkan mampu menjaga perekonomian kita tetap stabil dan mampu bertahan dari berbagai krisis yang hadir.
Selain belanja yang dilakukan Kementrian/Lembaga, belanja pemerintah daerah yang dananya berasal dari TKDD juga ditingkatkan kualitasnya. DAU dan DBH digunakan untuk mendorong layanan publik.
“Dana transfer khusus (termasuk DAK fisik dan nonfisik) dialokasikan untuk membantu pelayanan dasar di masyarakat. Sedangkan dana desa digunakan untuk melindungi masyarakat dan memulihkan ekonomi pada tingkat desa,” bebernya.
Baca juga: Sejumlah Kebijakan BI untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Terkait defisit yang masih dikisaran 4,5% hingga 4,8%, pembiayaan tahun 2022 akan terus dijaga secara pruden di dalam kondisi global yang terus dinamis. Termasuk tren dari suku bunga Global serta ekonomi global.
“Kami akan terus menjaga, tentu dengan keseluruhan kementerian dan lembaga didalam juga menjaga masing-masing belanja APBN-nya. Pembiayaan negara ini termasuk untuk mendukung UMKM dan juga untuk mendorong reformasi di sektor keuangan”, tutup Sri Mulyani. (Agisna/Red)