LEBAK, BINGAR.ID – Calon Kepala Desa (Kades) yang mengikuti pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 di Lebak, dilarang menggelar kegiatan bazar, konser, maupun kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan massa selama tahapan kampanye.
“Perlu kami sampaikan bahwa pada kegiatan kampanye calon Kepala Desa dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor kegiatan lomba dan olahraga bersama,” pesan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat sosialisasi Pilkades Serentak 2021 di Lebak Data Centre, Rabu (9/06/2021).
Baca juga: Jelang Pilkades Kabupaten Serang, DPRD Gelar Rapat Bersama DPMPD
Iti menerangkan, pelaksanaan Pilkades tanggal 26 September 2021 mendatang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 sehingga harus menerapkan protokol kesehatan.
“Dimana dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana Pilkades serentak paling tinggi 37,3 derajat celcius, penggunaan alat pelindung diri berupa masker, penyemprotan disinfektan pada tempat pelaksanaan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
“Serta penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat perbekalan kesehatan dan/atau personil yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Satgas penanganan Covid-19,” sambung bupati.
Baca juga: DPMPD Pastikan Pilkades Digelar Juli, Janji Tak Digeser Lagi
Sementara Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Pilkades serentak 2021. Pihaknya akan membantu melaksanakan tugas pengamanan bersama TNI/Polri secara terpadu dan terkoordinasi guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
“Saya harapkan nanti Kapolsek yang hadir dan para Kamtibmas bisa mempedomani klasifikasi TPS ini sehingga nanti penempatan personel pengamanan akan menyesuaikan dari hasil klasifikasi TPS yang ada,” ucapnya. (Agisna/Red)