PANDEGLANG, BINGAR.ID – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 1973 Kabupaten Pandeglang mengaku kecewa dengan langkah Pemerintah Daerah yang memutuskan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang untuk tahun 2022 tanpa musyawarah.
Diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang telah mengusulkan UMK Pandeglang tahun 2022 ke Gubernur Bbanten sejak 23 November 2021 dengan nilai yang sama dengan tahun ini, yaitu sebesar Rp2,8 juta.
Baca juga: Tanpa Dewan Pengupahan, UMK Pandeglang 2022 Diusulkan Tetap
“Itu orang dinasnya yang kurang koordinasi. Kan di kita ada serikat, saya tunggu-tunggu untuk membahas itu. Tahu-tahu mereka menentukan sendiri, dari mana ceritanya? Harusnya dimusyawarahkan serikat kerjanya melalui Dewan Pengupahan,” kata Ketua DPC SPSI 1973 Pandeglang, Marja, Jumat (26/11/2021).
Semestinya kata dia, ketiadaan anggaran untuk Dewan Pengupahan bukan menjadi alasan untuk tidak menampung aspirasi buruh. Padahal dia menyebut, SPSI 1973 sudah menghitung usulan kenaikan UMK tahun 2022 tidak lebih dari 2,5 persen dari tahun ini.
“Kami bingung mau menentukan, karena tidak ada Dewan Pengupahan. Seharusnya ada Dewan Pengupahan untuk menentukan UMK. Padahal buruh dengan kondisi saat ini ingin adanya kenaikan. Kalau hasil musyawarah, kita bisa negoisasi. Dinas jadinya menentukan nilai UMK secara sepihak, tanpa melibatkan buruh dan Apindo,” ujarnya kesal.
Baca juga: UMK Pandeglang 2021 Diprediksi Tak Naik
Namun nasi sudah menjadi bubur. Usulan itu sudah disampaikan ke Pemprov Banten sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan meyakinkan akan tetap menerima hasil putusan gubernur. Hanya dia meminta Disnakertrans untuk mengintensifkan pengawasan pasca-penetapan UMK.
“Kami memikirkan kondusifitas daerah. Tidak ingin membuat gaduh. Jadi kami legowo menerima hasil penetapan UMK. Yang penting aman dan nyaman dulu. Tapi kami minta nanti dinas melakukan monitoring untuk memastikan perusahaan menjalankan Instruksi Gubernur. Karena masih banyak perusahaan di Pandeglang masih membayar upah pegawainya di bawah UMK,” tandasnya. (Ahmad/Red)