TANGERANG, BINGAR.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.
Surat Edaran dengan Nomor: 443.2/010-Bag.Huk/2021 ini dikeluarkan menyusul status Kabupaten Tangerang yang kembali tergolong sebagai wilayah zona merah.
Baca juga: Satgas Covid-19 Pandeglang Akui Petugas Mulai Jenuh Urus Pandemi
Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan imbauan yang berisi enam poin yang harus diperhatikan masyarakat. Enam poin itu meliputi:
- Mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI/POLRI.
- Mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
- Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab pusat perbelanjaan (mall), pertokoan/ rumah makan/ restoran/ kafe/ coffee shop/ kedai makan/ warung makan/ kedai kopi/ warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam/waktu operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas tempat.
- Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab tempat hiburan malam/ klub malam/ diskotik/ karaoke/ bar/ griya pijat/ spa/ bioskop/ biliard/ area ketangkasan/ warnet/ tempat wisata dan sejenisnya, dilarang beroperasional selama penerapan PSBB.
- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) tingkat Kabupaten/ Kecamatan/ Kelurahan/ Desa/ Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
- Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: 443.2/4911-Bag.Um/2020 tentang Pengendalian Kcgiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Tangerang tanggal 22 Desember 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Sajid/Red)