Bupati Zaki Keluarkan Edaran Tentang Pengetatan Aktivitas Warga

Pembatasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (kanan) saat meninjau penerapan protokol kesehatan di kantor DPMPTSP beberapa waktu lalu. (Istimewa)

TANGERANG, BINGAR.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Tentang  Pembatasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

Surat Edaran dengan Nomor: 443.2/010-Bag.Huk/2021 ini dikeluarkan menyusul status Kabupaten Tangerang yang kembali tergolong sebagai wilayah zona merah.

Baca juga: Satgas Covid-19 Pandeglang Akui Petugas Mulai Jenuh Urus Pandemi

Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan imbauan yang berisi enam poin yang harus diperhatikan masyarakat. Enam poin itu meliputi:

  1. Mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI/POLRI.
  2. Mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
  3. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab pusat perbelanjaan (mall), pertokoan/ rumah makan/ restoran/ kafe/ coffee shop/ kedai makan/ warung makan/ kedai kopi/ warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam/waktu operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas tempat.
  4. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab tempat hiburan malam/ klub malam/ diskotik/ karaoke/ bar/ griya pijat/ spa/ bioskop/ biliard/ area ketangkasan/ warnet/ tempat wisata dan sejenisnya, dilarang beroperasional selama penerapan PSBB.
  5. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) tingkat Kabupaten/ Kecamatan/ Kelurahan/ Desa/ Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
  6. Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: 443.2/4911-Bag.Um/2020 tentang Pengendalian Kcgiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Tangerang tanggal 22 Desember 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Sajid/Red)

Berita Terkait