PANDEGLANG, BINGAR.ID – Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 460.05/Kep.8-Huk/2021, Bupati Pandeglang Irna Narulita membentuk Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Pandeglang.
SK tersebut, merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 185/HUK/2018 tentang Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan lokasi Bansos Pangan tahun 2019.
Baca juga: BPNT 2021 Siap Diluncurkan, Sekda Minta Perkuat Koordinasi
Selain itu, Keputusan Mensos Nomor 4/HUK/2019 tentang Penetapan Perubahan jumlah KPM serta tahap penyaluran Bansos Pangan tahun 2018.
“Serta Pedoman Umum Program sembako perubahan 1 tahun 2020,” kata Ramadani, Wakil Ketua Tim Korkab Bansos Pangan Kabupaten Pandeglang, Senin (11/1/2021).
Secara teknis tambahnya, setelah terbentuk Tim Korkab Bansos Pangan tingkat Kabupaten, tugasnya antara lain melakukan koordinasi perencanaan dan penganggaran, melakukan pemutakhiran KPM, melakukan sosialisasi, melakukan pemantauan, melakukan penanganan pengaduan dan melaporkan pelaksanaan program ke Timkor Bansos Pangan Provinsi dan Pusat.
Baca juga: Angka Masyarakat Miskin di Kabupaten Pandeglang
“Untuk mendukung kelancaran penyaluran BPNT, ditingkat kecamatan dibentuk Timkor BPNT Kecamatan yang ditetapkan melalui Keputusan Camat.
“Intinya, jika ada persoalan dalam program ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. (Red)