Bupati Iti Bahas Aset Pemkab Bersama Korsupgah KPK

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya ketika mengikuti rapat virtual dengan Korsupgah KPK (Foto: Humas Pemkab Lebak)

LEBAK, BINGAR.ID – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melakukan Video Conference bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lebak Data Center Senin (31/8/2020).

Rapat tersebut membahas mengenai sejumlah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang bermasalah dengan kementerian, lembaga, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam diskusi Bupati Lebak memaparkan beberapa aset Pemda yang tanahnya masih berstatus milik Pemprov, BUMN dan perusahaan swasta.

“Salah satu yang menjadi pembahasan adalah permohonan pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Cisalak Baru yang direncanakan untuk Kawasan Hutan Kota, kawasan rumah sakit, kawasan perkantoran, kawasan kampung industri kecil dan UKM,” katanya.

“Termasuk kawasan relokasi bagi warga yang bermukim di bantaran Sungai Ciujung dan areal milik PT. KAI,” sambung Iti.

Bupati menjelaskan permohonan tersebut semata-mata bertujuan untuk kepentingan umum dan pengembangan wilayah yang berwawasan lingkungan. (Ahmad/Red)

Berita Terkait