PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sedang merumuskan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu menyusul ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Namun begitu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku masih bingung memberlakukan sanksi yang tepat di wilayahnya. Irna menjelaskan, dia sempat mengusulkan untuk menerapkan sanksi moral bagi mereka yang tidak memakai masker.
“Saya memberi masukan moral kepada tim. Tetapi berat tidak untuk menerapkan protokol ini. Karena di masyarakat ada anggapan lain dalam menyikapi pandemi Covid-19. Itu harus kita hormati juga tetapi pendekatannya harus persuasif,” ujarnya, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Usulan sanksi lain yang muncul yakni memberlakukan sanksi denda. Namun itu pun masih dipikirkan nilai yang tepat. Sebab ia tidak ingin sanksi denda itu memberatkan masyarakat. Mengingat keuangan masyarakat juga sedang terpuruk akibat diterpa wabah Covid-19.
“Bertahap lah, karena harus dikaji oleh tim. Berapa sih untuk pandeglang, apakah Rp20 ribu? Minimal Rp50 ribu untuk efek jera. Kalau besar-besar juga kasian,” kata Irna.
Baca juga: Gubernur Diminta Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dengan Kearifan Lokal
Tidak hanya itu, Irna juga menyebut ingin menerapkan sanksi berdasarkan kearifan lokal sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Bentuknya kata Irna, bisa berupa menanam satu pohon.
“Bisa saja menerapkan sanksi kearifan lokal, misal karena daeah kita agraris, kami beri sanksi mereka harus menanam satu pohon ketika tidak memakai masker. Jadi banyak hal, satu disanksi kedua local wisdom itu yang diangkat,” imbuh ibu tiga anak itu.
Baca juga: Dinkes Pandeglang Sebut Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan Karena Tak Percaya Covid-19
Hanya sampai saat ini dia menambahkan, belum ada keputusan final mengenai aturan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Yang jelas Irna mengungkapkan, sanksi harus tetap disiapkan supaya meningkatkan kepedulian serta kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran Covid-19.
“Target kami secepatnya, semua harus paralel, simultan jadi tidak boleh juga saat saya mengeluarkan regulasi tetapi tidak matang. Tetapi bagaimana tim yang akan membahas dalam waktu dekat ini karena khawatir ada klaster-klaster baru sehingga memang harus ditetapkan berapa sih sanksinya untuk di Pandeglang,” tutupnya. (Ahmad/Red)