Buntut PPDB Banten yang Carut-Marut, Ombudsman Panggil Tiga OPD

ppdb banten

Rusaknya jaringan situs Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten untuk jenjang SMA, membuat orang tua murid terpaksa mendaftar secara offline ke SMAN 3 Tangerang. (ANTARA/Muhammad Iqbal).

SERANG, BINGAR.ID – Ombusdman Provinsi Banten melayangkan Surat Panggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) c.q Ketua PPDB SMA/SMK Provinsi Banten tahun 2021/2022, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Inspektorat Provinsi Banten.

Surat pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan kepada masing-masing instansi terkait sejumlah permasalahan yang muncul pada proses penyelenggaraan PPDB SMA/SMK tahun ini. Sekaligus menindaklanjuti laporan atau pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten.

“Permintaan keterangan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 5 Juli 2021,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Carut Marut PPDB di Banten, Ombudsman: Kemunduran Pendidikan

Dedy menjelaskan, selama proses PPDB tahun ini, Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat. Sesuai kewenangan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan diterima.

“Kami memandang masih perlu meminta penjelasan atau keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujar Dedy.

Baca juga: Hari Terakhir PPDB, Syafrudin Ingatkan Kepsek Tak Lebihi Kuota

Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten. Diantaranya yaitu sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.

“Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespons dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” bebernya panjang lebar.

Baca juga: Dinas Sosial, Instansi yang Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin menambahkan, pihaknya menyayangkan permasalahan PPDB selalu muncul hampir setiap tahun. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.

“Ombudsman Banten telah melakukan komunikasi dan menyampaikan masukan mengenai penyelenggaraan PPDB kepada pemerintah provinsi sejak awal tahun. Permasalahan yang terjadi saat ini seharusnya bisa diantisipasi jika persiapan dilakukan lebih baik,” keluhnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait