PANDEGLANG, BINGAR.ID – Perilaku tak pantas dilakukan oleh puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Pasalnya, mereka kedapatan tidak taat aturan terkait protokol kesehatan.
Puluhan ASN itu kepergok tidak memakai masker saat bekerja. Padahal pemerintah telah mengeluarkan regulasi melalui peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Sebelum optimal kepada masyarakat, dikalangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dulu harus diterapkan,” ujar Asisten Daerah bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadhani saat sidak penggunaan masker ke beberapa OPD, Senin (7/9/2020).
Akibat perilaku mereka itu, para ASN diberi sanksi sosial dan fisik. Dengan mengenakan jaket bertulisan “Pelanggar protokol kesehatan”, mereka dihukum membersihkan lingkungan sekitar dan sanksi fisik berupa push-up.
“Kalau sekarang hanya bersih -bersih dan push up 10 kali, bisa naik menjadi 20 bahkan 30 kali,” jelasnya.
Ramadani menegaskan, seharusnya abdi negara berkesinambungan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Mengingat saat ini penyebaran virus tersebut makin masif.
“Kita akan lakukan satu minggu sekali, dengan sidak ini saya ada efek jera agar melaksanakan kewajiban memakai masker,” imbuhnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Entus Bakti menyebut, sidak penggunaan masker ini dilakukan keseluruh OPD dengan dibagi 3 tim.
“Saat kami sidak kurang lebih ada 63 pelanggar di 33 OPD yang disidak,” jelasnya. (Ahmad/Red)