PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin menilai bahwa rekrutmen untuk pegawai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang, tidak seperti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang harus menyediakan kuota bagi penyandang disabilitas.
Padahal MPP berada di bawah naungan Pemerintah Daerah yang berdasarkan aturan, diamanatkan untuk memberdayakan tenaga kerja dari komunitas disabilitas.
Sekda menyadari bahwa MPP belum memberdayakan penyandang disabilitas. Akan tetapi hal itu lantaran belum adanya syarat yang ditetapkan pemerintah ketika proses rekrutmen beberapa bulan lalu.
“Memang di situ ada syaratnya tidak? Jadi kan syarat di situ sesuai kebutuhan yang ada. Kan bukan CPNS ini mah,” katanya, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: K2PC : Halangi Hak Bekerja Disabilitas Terancam Pidana
Namun ketika disinggung mengenai kewajiban pemerintah mempekerjakan penyandang disabilitas 2 persen dari jumlah pegawai berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Sekda berkelit bahwa proses rekrutmen dilakukan oleh pihak ketiga yang dalam hal ini menunjuk PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS).
“Itu kan sudah dipihak ketigakan,” katanya singkat mengakhiri percakapan.
Baca juga: DPRD Pandeglang Singgung Pemda yang Tak Berdayakan Penyandang Disabilitas
Meski proses rekrutmen pegawai MPP sudah berakhir dan kini sudah didapati 15 pegawai, namun hasil rekrutmen tersebut masih menuai kritik. Setelah komunitas penyandang disabilitas mengkritik kebijakan Pemda itu, terakhir pimpinan legislatif juga ikut menyingung keputusan Pemda yang tidak turut memberdayakan pegawai MPP dari kaum disabilitas. (Ahmad/Red).