PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membuktikan data usulan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum juga diterbitkan.
Sebelumnya, Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengaku, 336 bidang tanah milik Pemkab Pandeglang yang diusulkan melalui PTSL sejak tahun 2018 belum juga diterbitkan.
Baca juga: Usulan PTSL-Nya Belum Diterbitkan BPN, BPKD: Kami Seperti di “Ping-pong”
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Pandeglang, Ali Sadikin mempertanyakan data ratusan bidang tanah yang diusulkan tersebut. Dia mengungkapkan, selama ini pihaknya merasa tidak pernah menerima usulan pembuatan PTSL untuk aset tanah Pemkab sebanyak yang dimaksud.
“Kami tidak merasa pernah menerima. Tapi kami minta data yang lebih lengkap, lebih jelas, data yang mana yang tidak dilayani. Memang ada beberapa usulan PTSL dari Pemda, cuma saya lupa. Tapi soal yang ratusan itu, saya minta datanya biar lebih lengkap,” ujarnya, Selasa (13/10/2020).
Lagipula dia menerangkan, BPN tidak pernah menolak usulan pembuatan sertifikat tanah Pemda yang diajukan lewat PTSL.
Baca juga: 80 Persen Bidang Tanah Pemkab Pandeglang Belum Bersertifikat, Alasannya Klasik
“Prosesnya (urus PTSL) diperbolehkan di luar pendaftaran reguler yang Pemda lakukan. Tidak ada perbedaan proses mengurus PTSL antara Pemda dan masyarakat biasa,” tegasnya.
Maka dari itu, Ali berharap Pemda segera mengajukan data aset tanah yang diusulkan untuk diterbirkan sertifikat. Bahkan dia menjamin, BPN akan memproses dengan cepat apabila seluruh dokumennya akurat.
“Sejatinya BPN akan selalu membantu mengurus sertifikat tanah untuk Pemda selagi memiliki data-data yang akurat dan lengkap,” tutupnya. (David/Ahmad/Red)