BINGAR.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada kerugian negara dalam penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda).
Hal ini berdasarkan pemeriksaan terkait pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran Bansos selama 2018 hingga kuartal III 2019.
Baca juga: Di Pandeglang, Ditemukan Penerima BST Ganda
Hasil analisis BPK, penggunaan DTKS belum dapat meminimalisasi permasalahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi pada penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bahkan, terjadinya permasalahan penyaluran BPNT dan PKH dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada Kemensos.
Akibat hal-hal tersebut, BPK menduga adanya kekurangan penerimaan atas sisa saldo program pemerintah di rekening bank penyalur yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp843,7 miliar.
Baca juga: Alokasi Anggaran Belum Jelas, Dinsos Pandeglang Kebingungan Bantu Masyarakat
Atas dugaan temuan tersebut, BPK kemudian telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya tentu berkoordinasi, terhadap semua bisnis penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi kerugian negara apalagi sudah ada penilaiannya dari BPK tentu KPK akan mengkaji,” kata Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Bergambar Irna-Tanto, Sembako yang Dibagikan Dinsos Pandeglang Ternyata Non APBD
Atas temuan BPK itu, kata Ghufron, lembaga antirasuah akan mempelajari potensi kerugian negara dari hasil temuan BPK. Menurutnya, kerugian negara bisa terjadi dalam beberapa hal.
“Potensi itu harus dipastikan penyebabnya karena kesalahan administrasi, prosedur dan tata laksana, atau pidana, contoh pemalsuan, mark-up data. Untuk itu KPK akan mem pelajari lebih dahulu setelah mendapat laporan secara resmi dari BPK,” tutup Ghufron. (*Ahmad/Red).