PANDEGLANG,BINGAR.ID – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pandeglang menyebut saat ini banyak kelompok tani (Poktan) yang tidak bisa menyerap hibah yang dialkokasikan dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, dalam peraturan mentri dalam negri (Permendagri) nomor 99 tahun 2019 Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Baca juga : Anggota DPR RI Berikan Bantuan Hand Tractor untuk Petani Pandeglang
“Dengan diberlakukan Sistem informasi Pembangunan Daerah (SIPD-red) kelompok-kelompok wajib mengurus penetapan badan hukum kalau mau mendapatkan hibah dari pemerintah daerah. Surat keterangan kementrian hukum dan ham,” kata Sekertaris Dinas Pertanian, Nasir MD, Senin (25/10/2021).
Kendati demikian, jika kelompok tani sudah memiliki legalitas dari kemenkumham maka bisa di prioritaskan untuk mendapatkan bantuan hibah Daerah. Tentu, hal itu memang menjadi salah satu polemik bagi Dinas Pertanian karena, sebelumnya para kelompok tani kerap mendapat bantuan tanpa harus ada SK Menkumham.
Baca juga : Permintaan Ekspor Tinggi, Dinas Pertanian Pandeglang Genjot Produksi Talas Beneng
Hanya saja, untuk menutupi kebutuhan. Maka para kelompok saat ini bisa mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi.
“Sepanjang tidak memiliki (Sk menkumham-red) kami tidak bisa. Kan kasian, selama ini banyak kelompok yang mendapat bantuan hibah. Paling ya bantuan Pusat saja dan pusat yang bisa. Karena, tidak terbentur dengan aturan Permendagri itu,” ucapnya.
Sedangkan, saat ini tercatat kurang lebih ada 2.000 kelompok pettanian yang terdaptar di Distan dari 35 Kecamatan.
” Kelompok tani di Kabupaten Pandeglang 2 ribu lebih. Yang bisa menyerap tidak ada 10 persen nya juga,” tandasnya. (Samsul/Red)