PANDEGLANG, BINGAR.ID – Seorang bidan berinisial NN yang membuka praktik aborsi di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, ternyata berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wanita berusia 53 tahun itu ASN di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat yang bertugas di Kabupaten Pandeglang.
“Setelah kita (BKD-Red) cek Bidan NN itu adalah ASN BKKBN pusat, yang ditempatkan di daerah (Pandeglang). Sehingga tidak ada di data kami,” kata Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga : Dinkes Pandeglang Akui Sudah Lama Ketahui Praktik Aborsi di Klinik NN
Ia menegaskan, meski selama ini NN bertugas di Kabupaten Pandeglang, namun hal itu bukan menjadi kewenangan BKD Pandeglang.
Baca Juga : 14 Tahun Buka Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Diringkus Polda Banten
Fahmi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait pencopotan NN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
“Itu mah kan kepegawaian nya ada di sana di pusat. Ya, bisa saja ke sana (Pusat-red) setiap ada indisipliner tindak pidana bisa saja diberhentikan. Apalagi berkaitan dengan aborsi,” tandasnya. (Syamsul/Red)