CILEGON, BINGAR.ID – Entah setan apa yang merasuki jiwa JI (42). Pria asal Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang itu tega mencabuli darah dagingnya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.
Ironisnya, perbuatan biadab itu dilakukan puluhan kali, terhitung sejak tahun 2019 sampai Februari 2023. Padahal pelaku yang menikah tahun 2001, sudah memiliki tujuh anak. Dan korban merupakan anak ketiganya.
Baca juga: Kerap Nonton Film Porno, Pria di Pandeglang Cabuli Sesama Jenis
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menceritakan, perbuatan amoral itu dimulai tahun 2019. Kala itu pelaku tertidur di ruang tamu. Saat terbangun tengah malam, pelaku melihat disampingnya ada korban sedang tertidur.
“Pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur sehingga melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban,” jelas Nandar, Kamis (9/3/2023).
Meski korban kaget dan memohon agar sang ayah tidak melakukan perbuatan cabul, namun pelaku tetap melakukan tindakan tercela tersebut.
Baca juga: Astagfirullah! Marbut Masjid di Cilegon Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur
“Pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya,” lanjutnya.
Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus. Menurut pengakuan pelaku, hal itu dilakukan semenjak tahun 2019 hingga bulan Februari tahun 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya sedang tertidur.
“Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban. Korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku,” tambahnya.
Baca juga: Seorang Paman di Kramatwatu Tega Setubuhi Ponakan Hingga Hamil
Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Cilegon setelah dilaporkan keluarga. Pelaku disangkakan Pasa1 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban, maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara,” tutup Nandar. (Aditya)