PANDEGLANG, BINGAR.ID – Viral Nya video berdurasi 15 detik, yang berisikan oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu TPS di Pandeglang, yang membantu warganya yang sedang sakit memilih, dengan cara dicobloskan oleh oknum petugas itu, pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Buntut dari viral nya video itu, membuat lima orang Calon Legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Pandeglang, asal Partai NasDem, akhirnya melaporkan oknum petugas KPPS tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, dengan menggandeng Muzizatullah Gobang Pamungkas, selaku Kuasa Hukum dari kelima Caleg itu.
Baca Juga : Dampak Video 15 Detik, Pleno Rekapitulasi di PPK Pandeglang Ditunda
Usai membuat laporan, Kuasa Hukum kelima Caleg Nasdem itu menegaskan, bahwa telah terjadi pelanggaran Pemilu yang masuk pada katagori Pidana, yang dilakukan oleh oknum petugas KPPS saat pencoblosan. Maka itu pihaknya meminta, Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sekaligus memproses tindakan pelanggaran Pemilu-nya.
“Kami mendapat informasi dari Bawaslu, bahwa mereka sudah memastikan akan melakukan PSU di TPS yang bermasalah itu. Disamping itu pun, kami juga meminta agar Bawaslu dapat memproses pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum petugas KPPS tersebut,” tegas Gobang, Selasa, 20 Februari 2024.
Baca Juga : Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 02 Desa Pasirmae Pandeglang
Kuasa Hukum dari Caleg Nevi Nurvaida, Dede Firman, Adha Khumaeni, dan Ratu Shinta Dewi Kristina dari Partai NasDem ini, juga berharap pihak Bawaslu dapat bertindak tegas, dalam persoalan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu.
“Kami meminta Bawaslu selaku Pengawas Pemilu, agar memproses kasus pelanggaran ini hingga ke ranah hukum. Dan bila diketahui Caleg mana yang melakukan itu, juga harus di diskualifikasi,” tambahnya.
Selain itu, Gobang juga meminta Bawaslu untuk mendorong KPU Pandeglang agar menyiapkan Petugas KPPS baru pada saat PSU di TPS nanti, karena secara legal formal, para petugas KPPS yang bermasalah itu, dinilai tidak legitimate, atau cacat secara norma maupun hukum.
“Kami telah berikan barang bukti pelanggaran Pemilu tersebut berupa video yang sempat viral, beserta saksi yang saat itu mengambil gambar video, atau saksi peristiwa ke Bawaslu Pandeglang. Dan kami pun meminta, Bawaslu dapat mendorong KPU untuk mengganti KPPS yang ada di TPS itu, saat PSU nanti,” tegas Gobang.
Baca Juga : Bawaslu Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Awasi Pemilu
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengaku, saat ini pihaknya sudah mulai memproses kasus video viral tersebut, bahkan persoalan itu pun, sudah dibawa ke Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk melakukan pendalaman.
“Kita melalui Gakkumdu akan mengkaji kasus ini lebih dalam. Saat ini kita akan berfokus pada PSU terlebih dahulu untuk segera dilaksanakan, dan rencananya PSU di TPS 13 itu, akan digelar tanggal 24 Februari 2024 nanti,” ungkapnya singkat. (Sandi/Adyt)