Berbenturan Dengan RTRW, Sejumlah Investasi di Pandeglang Mandeg

Kabid Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non perizinan pada DPMPTSP Pandeglang, Hasan Ansori (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG , BINGAR.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang mengingatkan agar para investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Pandeglang menempuh terlebih dahulu perizinannya. Hal itu dilakukan agar investor tak berbenturan dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non perizinan pada DPMPTSP Pandeglang, Hasan Ansori mengatakan, jika investor yang berinvestasi terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan hal itu justru bakal memberikan dampak yang negatif terhadap usahanya.

“Harusnya investor itu sebelum berinvestasi bertanya dulu ke kita (DPMPTSP-red) tempat dimana investor mau berinvestasi sesuai atau tidak dengan RTRW yang dimiliki Pandeglang. Agar usahanya maju izinnya selsai kan tidak akan ada hambatan,” kata Hasan, Senin (20/7/2020)

Baca Juga : Rekrutmen Pegawai MPP “Kangkangi” Perpres Nomor 67 Tahun 2020

Diceritakannya, syarat utama untuk bisa keluarnya izin dari DPMPTSP harus terpenuhi nya izin lingkungan dari warga sekitar. Apabila ijin lingkungan dari warga sudah terpenuhi, masih ada banyak Dinas teknis yang meski mengeluarkan rekomendasi. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang utama kalau berinvestasi itu jika di dalam RTRW membolehkan terlebih dahulu harus menempuh perizinan dari warga sekitar. Setelah izin warga ditempuh baru melangkah ke perizinan PUPR, Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan dan BPN memang banyak rekomendasi teknis nya,” bebernya.

Baca Juga : PAD di DPMPTSP Pandeglang Diprediksi Melenceng Dari Target

Dicontohkannya, sejauh ini memang banyak perusahaan yang bertabrakan dengan RTRW hingga membuat perusahaan tersebut menjadi terbengkalai. Salah satunya yang saat ini terjadi seperti perusahaan Indomobil dan peternakan ayam.

“Sejauh ini kandang ayam kurang lebih ada 5 kandang ayam yang tidak sesuai dengan RTRW. Seperti Cimanggu, Cibaliung, Kroncong dan Majasari. Itu sudah di tindak lanjuti, dilihat dari RTRW tidak ada. Indomobil itu melanggar sepadan jalan, dan tidak bisa dikeluarkan izinnya. Karena ini membangun dulu baru minta izin,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait