PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang menegaskan sampai saat ini, belum ada regulasi teknis terkait pencatatan pernikahan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelumnya, wacana tersebut diutarakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada awal 2024 lalu perihal KUA yang bisa menjadi tempat nikah bagi pengantin non muslim.
“Sementara ini, kita masih melaksanakan program yang sudah ditetapkan oleh Pak Menteri, jadi kalau berbicara terkait dengan pencatatan pernikahan beda agama di KUA kita masih menunggu regulasinya,” kata Kepala Kemenag Pandeglang, Lukmanul Hakim, Senin (15/7/2024).
Baca Juga : 2025 Kemenhub Akan Mulai Reaktivasi Rel Kereta Rangkasbitung-Labuan
Dia mengungkapkan, butuh waktu yang tidak sedikit untuk menerapkan aturan tersebut. Mengingat pemberlakuan regulasi itu harus didukung dengan SDM dan sarana yang memadai. Sementara saat ini, KUA yang sudah ada saja masih ada yang kekurangan. Selama ini pencatatan nikah bagi pasangan non Islam masih dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
“Jika regulasinya sudah ada, mau tidak mau kita sebagai ASN harus segera dilaksanakan dan disiapkan baik berupa sarana maupun prasarananya. Karena volume (pernikahan) setiap hari itu berbeda terutama di kota-kota besar. Kalau Pandeglang itu saya kira biasa saja. Karena di Pandeglang, mayoritas penduduknya beragama Islam,” jelasnya.
Baca Juga : Audiensi YAT Bersama Kemenag Pandeglang, Usung Program Pemberdayaan MT
Maka Lukmanul Hakim menyebut, secara teknis hal ini perlu koordinasi antara Kemenag dengan Disdukcapil dan lembaga di atasnya yakni Kementerian Dalam Negeri, yang selama ini melaksanakan pencatatan pernikahan bagi masyarakat Non Islam.
Namun begitu, dia menegaskan Kemenag akan menjalankan instruksi tersebut jika sudah ditetapkan, meskipun di Kabupaten Pandeglang mayoritas penduduknya beragama Islam. Karena secara prinsip, Kemenag Pandeglang siap untuk memberikan pelayanan bagi seluruh umat beragama.
Baca Juga : Kemenag Pandeglang Launching Senam Haji dan Peragaan Batik Haji 2024
“Kami sebagai instansi vertikal, harus siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemegang kebijakan di pusat dan akan kami jalankan di tingkat kabupaten sampai KUA,” tutup mantan Kepala Kemenag Cilegon itu. (Ahmad