PANDEGLANG, BINGAR.ID – Polres Pandeglang memastikan tidak memproses hukum 16 penganut ajaran Hakekok Balakasuta. Hal itu menyusul hasil koordinasi dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), yang menyimpulkan bahwa penganut Hakekok Balakasuta hanya perlu dilakukan pembinaan.
“Proses hukum tidak kami lanjutkan atas dasar rapat koordinasi dengan Bakorpakem. Alasannya Bakorpakem menyatakan mereka perlu dilakukan pembinaan,” Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Aliran Sesat Islam Hakekok di Pandeglang Muncul Lagi, 16 Pengikutnya Diamankan saat Ritual
Hamam menyebut, saat ini proses pembinaan sudah dilakukan di Pondok Pesantren Roudotul Ulum Cidahu pimpinan Abuya Muhtadi. Selain itu, Dinas Sosial juga ikut mengawasi pembinaan. Hanya saja Kapolres belum bisa memastikan berapa lama pembinaan dilakukan.
“Proses pembinaan kami tidak tahu karena diserahkan sepenuhnya kepada Ponpes. Untuk saat ini, prosesnya masih berlangsung sampai sejauh mana perkembangan kondisi terkait 16 orang ini. Apakah nantinya bisa dikembalikan lagi ke tengah masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Pemimpin Islam Hakekok Imingi Pengikutnya dengan Kehidupan Layak
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, Tb Hamdi Maani menerangkan, meski proses hukum dihentikan, namun MUI tetap akan mengeluarkan fatwa atau pandangan hukum. Hal itu nantinya akan membuahkan rekomendasi yang harus dilakukan pihak-pihak terkait supaya kejadian serupa tak terulang kembali.
“Fatwa tetap kami berlakukan fatwa atau pandangan hukum,” tegasnya.
Namun Hamdi belum bisa menyimpulkan status ajaran tersebut. Soalnya, MUI masih mengkaji setiap detail ajaran Hakekok Balakasuta bersama bidang-bidang di MUI.
“Saya pribadi menilai aliran ini menyimpang. Tapi keputusannya baru mau kami rapatkan siang ini,” sambungnya.
Baca juga: Pengikut Hakekok Balakasuta Tobat, Dibina di Ponpes Abuya Muhtadi
Hamdi melanjutkan, meski saat ini mereka hanya menjalani pembinaan tanpa proses hukum, namun belasan pengikut Hakekok itu terancam pidana jika mengulang kesalahan yang sama.
“Setelah dibina, tidak sekadar ucapan tapi ikrar dalam bentuk tulisan atau pernyataan. Baru kita laksanakan lagi pembinaan yang lebih mendetail di tempat mereka tinggal. Nanti kita serahkan kepada tokoh-tokoh setempat. Kalau berulah lagi, baru diproses hukum,” ancamnya. (Ahmad/Red)