PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pandeglang kembali mengeluarkan kebijakan untuk menutup kembali destinasi wisata selama masa pandemi Covid-19.
Kebijakan itu dikeluarkan melalui Surat Imbauan Nomor 556/136-Dispar/2020 perihal Pembatalan Pembukaan Destinasi Wisata sampai dengan masa Status Pandemi Covid-19 dinyatakan aman.
Baca juga: Masih Pandemi, Pemkab Pandeglang Izinkan Objek Wisata Beroperasi Lagi
Padahal empat hari sebelumnya, tepatnya tanggal 20 Mei 2020, Dispar membuat kebijakan untuk membuka destinasi wisata menjelang masa liburan lebaran Idulfitri 1441 Hijriah setelah sebelumnya ditutup sejak 20 Maret 2020.
“Mempertimbangkan berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak, dengan ini kami mencabut surat kami nomor 556/135-Dispar/2020 tertanggal 20 Mei 2020 Perihal Himbauan Kunjungan Wisatawan Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Membatalkan Pembukaan Destinasi Wisata sampai dengan masa status Pandemi Covid-19 dinyatakan aman,” tulis surat imbauan yang ditandatangi tanggal 24 Mei oleh Kepala Dinas Pariwisata, Asmani Raneyanti itu.
Baca juga: Gugus Tugas Sebut Pembukaan Kembali Destinasi Wisata Berisiko
Saat dikonfirmasi, Asmani membenarkan perihal kebijakan tersebut. Padahal Asmani sempat mengklaim bahwa izin operasi destinasi wisata sebelum lebaran itu, merupakan hasil rapat bersama Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, dan pihak Kepolisian.
“Mengingat kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup sehat di erbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting. Diharapkan seluruh pengelola wisata di Pandeglang, mengikuti SE itu,” ungkap Asmani, melalui pesan singkatnya, Senin (25/5/2020). (*Ahmad/Fauzan/Red).
Baca juga: Pelaku Wisata Nilai Dispar Sepihak Buat Kebijakan Pembukaan Destinasi