Bantuan Gempa Pandeglang Rp800 Juta Belum Bisa Dipakai

Bantuan Gempa Pandeglang

Meski sudah mencapat bantuan mencapai Rp800 juta, namun Pemkab Pandeglang belum bisa memakai dana tersebut. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum bisa menggunakan dana bantuan untuk korban gempa yang diperoleh dari sejumlah pihak. Padahal saat ini dana yang terhimpun mencapai Rp800 juta.

Bantuan itu berasal dari dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp500 juta, unsur perbankan dan Korpri Kemendagri masing-masing senilai Rp100 juta.

Baca juga: Pemkab Pandeglang Belum Keluarkan Dana Khusus Penanganan Bencana

“Belum bisa dipakai karena berkaitan dengan administrasi, masuk rekening dulu, lalu nanti ada penetapan oleh bupati. Jadi administrasinya harus ditempuh dulu,” kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pandeglang, Rahmat Zultika, Senin (24/1/2022).

Bahkan Rahmat mengaku, DSP dari BNPB terancam akan diserahkan kembali. Pasalnya, dana itu merupakan stimulus untuk penanganan bencana selama masa tanggap darurat. Sementara tanggap darurat akan berakhir tanggal 27 Januari 2022. Sesuai Peraturan BNPB, sisa DSP harus dikembalikan bila masa tanggap darurat selesai.

“Kalau DSP, tidak bisa dipakai kalau masa tanggap darurat selesai. Jadi hanya bisa dipakai saat masa tanggap darurat. Jika tanggap darurat selesai, dana itu diserahkan kembali ke BNPB,” ujar Rahmat.

Baca juga: Bantuan Kembali Mengalir untuk Korban Gempa Bumi Pandeglang

Oleh karenanya dia mengaku saat ini proses administrasi tersebut tengah ditempuh agar bisa digunakan untuk penanganan bencana. Mengingat DSP yang diterima dapat dipakai untuk kebutuhan operasional.

“Peruntukannya untuk logistik, operasional. Sementara selama tanggap darurat, memakai anggaran dari BPBD. Kalau untuk bangunan, nanti ada di proses Rehab Rekon setelah masa tanggap darurat,” tandasnya. (Ahmad)

Berita Terkait