LEBAK, BINGAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sedikitnya, tiga wilayah menjadi fokus utama penerapan regulasi tersebut. Ketiga wilayah itu mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Dindin Nurohmat menyadari penerapkan PSBB di Banten akan membawa dampak terhadap Kabupaten Lebak yang berbatasan langsung dengan wilayah yang sudah tercatat sebagai zona merah Covid-19.
Namun begitu, ia berharap agar masyarakat Lebak tidak panik menanggapi persoalan yang terjadi saat ini.
“Dengan situasi saat ini saya juga faham. Karena, memang tidaklah mudah, namun bukan berarti kita harus panik. Saya harap warga Lebak tetap tenang, tetap beraktivitas seperti biasa dan tentunya tetap tingkatkan kewasapadaan,” kata Dindin kepada Bingar.id, Senin (13/4/2020).
Politisi Gerindra itu mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan penerapan pola hidup sehat. Serta mengurangi perkumpulan yang melibatkan masa besar saat diluar rumah.
Lebih dari itu, Dindin juga mengingatkan warga Lebak untuk tidak mendatangi daerah yang saat ini sudah terpapar oleh Covid-19.
“Upaya yang saat ini diterapkan pemerintah kita harus dukung. Saya percaya warga Lebak memiliki kesadaran dan semangat yang tinggi untuk kita sama-sama melawan penularan pandemi ini,” ucapnya.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelum menyetujui FSBB tiga wilayah di provinsi Banten pada Minggu (12/4/2020), pemerintah, melalui Kementerian Kesehatam juga telah menyetujui usulan penerapan PSBB di provinsi lainnya yakni DKI Jakarta pada 10 April, dan Jawa Barat yang meliputi Depok, Bogor dan Bekasi, pada 11 April 2020. (Syamsul/Red).