Bankeu Provinsi Bagi Pandeglang Tak Lagi Untuk Penanganan Covid-19

Ilustrasi Anggaran

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk Kabupaten Pandeglang tahun 2021, ditetapkan sebesar Rp40 miliar. Angka ini menurun drastis dibanding alokasi tahun lalu yang mencapai Rp55 miliar.

Namun begitu, tidak ada lagi alokasi Bankeu yang diperuntukkan menanggulangi pandemi Covid-19. Hal ini berbeda dengan tahun lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin memastikan, Bankeu tahun ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Dinkes Pandeglang Tak Bisa Menyerap Bantuan Keuangan Sebesar Rp11 Miliar

“Kalau Bankeu sudah terprogram, tahun ini tak ada untuk Covid-19 namun adanya di DID (Dana Insentif Daerah), Bankeu fokus ke pembangunan infrastruktur,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, dengan dikuranginya besaran Bankeu itu berpengaruh terhadap percepatan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang.

“Jelas terdampak juga (percepatan pembangunan). Itukan yang menentukan tim anggaran Provinsi atas kebijakan Gubernur. Tanyanya ke Gubernur saja kenapa dikurangi,” sarannya.

Baca juga: BPKD Pandeglang Klaim Anggaran Corona Rp58,6 M Difokuskan Untuk 3 Sektor

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Iskandar mengaku tak mengetahui alasan Pemprov Banten yang mengurangi nominal Bankeu untuk Kabupaten Pandeglang tahun ini.

“Alasan dikuranginya kami tidak tahu, itu urusan Pemprov Banten. Tapi, mungkin karena fisikal yang diakibatkan Covid-19 sehingga pendapatan tidak maksimal, sedangkan kebutuhan tinggi. Jadi otomatis berkurang,” ujarnya.

Baca juga: Komisi II Desak Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Covid-19 Bagi UMKM

Dia menyebut, Bankeu sebesar Rp40 miliar itu akan dialokasikan hanya untuk tiga Organisasi Prangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang, dan Dinas Kesehatan.

“Bankeu itu hanya diperuntukan tiga OPD saja, DPUPR, Rumah Sakit dan Dinkes,” ujarnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait