Bagaimana Hukumnya Jika Telat Bayar Zakat Fitrah?

Ilustrasi Zakat Fitrah (Foto: Pegipegi)

BINGAR.ID – Zakat fitrah, adalah salah satu kewajiban umat Islam saat bulan Ramadan. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadan menjelang Idulfitri.

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat Idulfitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.

Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal. Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang lupa membayar zakat fitrah?

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional Arifin Purwakananta mengatakan, bagi umat Islam yang lupa membayarkan zakat fitrah, maka ia diharuskan membayar sedekah atas kelupaannya itu.

“Orang yang lupa itu kan mendapat ampunan dari Allah. Jangankan yang lupa, yang sengaja saja mendapat ampunan. Bagi yang lupa, ia harus membayar sedekah atas kelalaiannya itu dan memohon ampun kepada Allah,” kata Arifin, Kamis (21/5/2020).

Menurutnya, begitu seseorang ingat bahwa dirinya lupa membayar zakat, maka ia harus segera membayarnya, sebagaimana kelalaian dalam menjalankan kewajiban lain.

Pasalnya, zakat fitrah merupakan ibadah yang terkait dengan waktu dan tak bisa dilakukan selain bulan Ramadhan.

“Begitu ingat ya dilakukan. Misal terlambat satu hari terus ingat dan ingin membayar tahun depan, iya kalau hidup, kalau meninggal bagaimana,” kata dia.

“Makanya kami mensyaratkan, begitu ingat ya lakukan, seperti kewajiban yang lain. Kalau kita tunda lagi kan berarti mengkhianati amanah,” sambungnya.

Jika seseorang sengaja untuk tidak membayar zakat fitrah, maka ia berdosa karena lalai kepada perintah Allah. (*Ahmad/Red).

Berita Terkait