Ayah dan Anak di Pandeglang Kompak Rampok Dana Desa Rp418 Juta

Rampok Dana Desa

Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi Dana Desa Sodong, Kecamatan Saketi. (Bingar/Syamsul)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengamankan dua tersangka yang diduga merampok Dana Desa Sodong, Kecamatan Saketi.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, anggaran Dana Desa yang diduga di korupsi oleh mantan Kepala Desa pada tahun 2019 itu sebesar Rp418 juta.

Baca juga: Rampok Dana Desa Rp695 Juta, Mantan Kades di Ciruas Dijebloskan ke Penjara

Dimana, dalam melancarkan aksinya pelaku Sj (40) yang menjabat sebagai Kepala Desa dibantu oleh anaknya sendiri YI (29) sebagai Operator Dana Desa (DD).

“Selain mengurangi jumlah bahan dan keuangan, spesifikasinya juga dikurangi. Dan tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana, pertama untuk bidang pemberdayaan sebesar Rp20 juta, modal Badan Usaha Milik Desa Sebesar Rp50 juta,” kata Shinto, Rabu (27/10/2021).

Dia menerangkan, uang hasil dari tindak pidana kejahatan yang dilakukan digunakan untuk menutupi kebutuhan pribadinya.

“Uang hasil kejahatannya digunakan untuk menutupi kebutuhan pribadinya sendiri. Ini modus yang sudah diidentifikasi oleh penyidik,” ucapnya.

Baca juga: Dana Desa yang Dikorupsi YS untuk Poligami dan Investasi Gaib

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Belny Werlansyah menyebut, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sesuai dengan hasil audit kerugian uang negara, kedua tersangka terancam 20 tahun penjara,” kata Belny. (Syamsul/Red)

Berita Terkait