JAKARTA, BINGAR.ID – Draf rancangan aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini telah selesai dibahas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan draft, tersebut tinggal menunggu untuk disesuaikan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga tinggal menunggu surat dari Kemenko PMK terkait kebijakan larangan mudik.
Baca juga: Daripada Larang Mudik, Organda Banten Sarankan Pemerintah Tingkatkan Prokes
“Kami menunggu surat dari Kemenko PMK, lalu paralel dengan itu, juga menunggu SE Gugus Tugas untuk disesuaikan aturan menterinya,” ucapnya, Kamis (1/4/2021).
Jika tak ada aral melintang, kata Budi, ditargetkan aturan tersebut akan diumumkan pada pekan depan.
“Draftnya sudah siap tinggal nanti disesuaikan kemarin PMK yang turun 1 sampai 2 hari ini. Kamis Minggu depan sudah selesai targetnya,” pungkas Budi.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pembahasan aturan pengendalian transportasi di musim mudik lebaran tahun ini akan melibatkan berbagai pihak.
Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri yang dilaksanakan pada Maret 2021.
Baca juga: Larangan Mudik, Warga yang Keluar-Masuk Lebak Akan Didata
Survei akan dilakukan secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya sebagai pertimbangan dalam menyusun aturan yang akan dikeluarkan di musim mudik maupun sanksinya jika ada pelanggaran. (Ahmad/Red)