SERANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang Kota meringkus dua pria yang terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Keduanya diamankan disalah satu rumah di kawasan Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Dua orang pria berinisial R alias Z (38) dan F (30) ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota terkait kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat berbahaya. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat,” kata Kasatres Narkota Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Pengedar Manfaatkan Pandemi Covid-19 Untuk Selundupkan Narkoba
Dia menjelaskan, saat polisi melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sebanyak satu bungkus kristal bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram dan 102 butir obat berbahaya dengan jenis tramadol dan hexymer.
“Terdiri atas 72 butir pil obat ehexymer dan 30 butir pil obat tramadol. Sedang 1 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram diamankan dari tersangka F,” ujarnya.
Baca juga: Gawat! Pengguna Narkoba di Pandeglang Meningkat Drastis
Usai dikalakukan interogasi oleh petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari pelaku W dimana saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara dan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” beber AKP Wahyu. (Syamsul/Red).