ASN Pemprov Banten Diancam Penurunan Pangkat Jika Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Gubernur Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Gubernur Banten, Wahidin Halim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 383 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Dinkes Pandeglang Sebut Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan Karena Tak Percaya Covid-19

Regulasi itu disusun bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab/pemilik dan/atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Di Pasal 4, dijabarkan bentuk protokol kesehatan yang wajib dilakukan masyarakat diantaranya memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menerapkan pembatasan fisik.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Dalam Pergub tersebut Pasal 10, diatur tiga jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang meliputi sanksi teguran lisan atau tulisan, kerja sosial, dan denda administrasi.

Sementara di Pasal 11 ayat 1 poin C, dijelaskan denda bagi pelanggar maksimal sebesar Rp100 ribu. Di ayat 3 menyebutkan setiap pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi berupa teguran lisan/tertulis; dan/atau denda paling tinggi Rp300 ribu.

Bukan hanya bagi masyarakat, regulasi itu juga mengatur sanksai bagi pegawai ASN yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan dan Penjatuhan Hukuman Displin.

“Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan secara berulang oleh Pegawai ASN Pejabat, maka akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan,” tulis Pasal 11 ayat 5 Pergub itu.

Baca juga: Bupati Irna Masih Bingung Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan yang Tepat

Sementara di ayat 6 dalam pasal yang sama, menjelaskan bagi Pegawai ASN Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 4 secara berulang, akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat.

Gubernur berwenang untuk memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan di perkantoran milik pemerintah daerah termasuk kantor instansi vertikal; sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah; stasiun, terminal tipe B dan tipe A, pelabuhan, dan bandar udara; transportasi umum lintas Kabupaten/Kota dan lintas provinsi; kendaraan pribadi yang melintasi jalan provinsi dan nasional; serta fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menegaskan, Pemprov Banten bersama Forkompida Banten dan Instansi terkait siap mengawal dan melaksanakan Inpres dan Pergub tersebut.

“Inpres dan Pergub ini sebagai upaya menjamin kepastian hukum, memperkuat dan mening­katkan efektivitas pencegahan dan pengendalian serta mengurangi penyebaran Covid-19,” jelasnya.

“Dalam penerapannya, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Banten untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melaksananan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan melakukan jaga jarak,” pesan Wagub. (Ahmad/Red).

Berita Terkait