SERANG, BINGAR.ID – Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Serang yang ngotot mudik tahun ini, harus siap-siap disanksi. Soalnya pemerintah sudah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi seluruh kalangan masyarakat.
Bahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang memastikan akan memberi sanksi terhadap ASN yang kedapatan mudik lebaran.
Baca juga: ASN Lebak Diwajibkan “Share Loc” Selama Pemberlakuan Larangan Mudik
“Nanti butuh sidak (Inspeksi mendadak) ditanggal tanggal larangan mudik. Dari tanggal 6 sampai 17 Mei,” kata Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangir) BKPSDM Kabupate Serang, Surtaman, Jumat (23/4/2021).
Surtaman menjelaskan, sanksi yang diberlakukan bagi abdi negara yang kekeh mudik, akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
“Kalau misalkan dia cuti karena ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan mungkin antara disiplin berat dan sedang. Kalau alasannya gak jelas dia disiplin berat bisa turun pangkat, kalau sedang ditunda kenaikan pangkat,” urainya.
Baca juga: Nekat Mudik ke Pandeglang Akan Diputar Balik
Adapun mengenai tingkat kehadiran ASN selama bulan puasa tahun ini, dia menyebut ada perbaikan dibanding tahun lalu.
“Jadi kami enggak lakukan sidak diawal Ramadan ini, apalagi kami sekarang disibukan dengan kegiatan seperti menyusun laporan LKPJ, RPJMD. Tapi mereka (ASN) tetap melaporkan secara online, tidak ada pegawai yang bolos, ” tutupnya. (Sajid/Red)