PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) rentan terlibat konflik kepentingan selama Pilkada 2024. Sebab ASN kerap dimobilisasi oleh peserta Pilkada, terutama yang berhubungan petahana.
“Pilkada ini dinilai konflik kepentingannya sangat dekat dengan birokrasi yang ada di Pandeglang,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi, Senin (20/5/2024).
Baca Juga : Pemkab Pandeglang Bakal Tingkatkan Pengawasan Netralitas ASN
Dia mengatakan, bentuk lain kerentanan konflik kepentingan ASN yakni adanya potensi penggunaan anggaran negara untuk kegiatan desa atau kecamatan, yang ditumpangi oleh kepentingan politik tertentu.
“Khawatir kegiatan yang didanai APBDes dan APBD ditumpangi oleh kepentingan politik tertentu,” ucap dia.
Apalagi jika mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), indeks netralitas ASN di Pandeglang menempati posisi tertinggi di Provinsi Banten. Hal itu terbukti saat Pileg dan Pilpres kemarin, Bawaslu menemukan empat ASN yang terlibat politik praktis dan direkomendasikan untuk diberi sanksi.
Baca Juga : Netralitas ASN Masih Mendominasi Pelanggaran Pilkada 2020
“IKP Pandeglang soal netralitas ASN tertinggi dari delapan kabupaten kota di Provinsi Banten. Nah kemarin juga ada temuan dari penyelenggara Pemilu ada beberapa ASN yang terlibat politik praktis,” jelas dia.
Menyikapi hal tersebut, Febri mengaku akan mengintensifkan sosialisasi dan pegawasan melalui petugas di bawah. Bawaslu akan mengedepankan unsur pencegahan ketimbang penindakan.
Baca Juga : Mendagri Tegur Pemda Pandeglang Terkait Pelanggaran Netralitas ASN
“Upaya kami untuk menekan IKP, yakni melalui metode sosialisasi. Ini penting karena bisa saja orang yang melakukan pelanggaran karena tidak tahu aturan, regulasi, dan konsekuensi hukumnya. Maka melalui sosialisasi terkait pengawasan partisipatif, agar bagaimana kemudian masyarakat yang menjadi sasaran bisa tersampaikan lebih luas,” tutupnya. (Ahmad)