ASN Lebak Diwajibkan “Share Loc” Selama Pemberlakuan Larangan Mudik

ASN Lebak

Ilustrasi Share Loc. (Fastweb)

LEBAK, BINGAR.ID – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak diwajibkan melakukan “share loc” atau keadaan lokasi dimana mereka berada juga menyampaikannya ke grup Whatsapp OPD setempat. Kewajiban itu dilakukan selama pemberlakuan larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Hal itu ditempuh Pemkab Lebak untuk memastikan seluruh abdi negaranya menaati aturan pelarangan mudik yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

“Kami minta jangan sampai ada ASN/PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mudik lebaran,” pesan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Larangan Mudik, Warga yang Keluar-Masuk Lebak Akan Didata

Untuk mengantisipasi pegawai ASN melakukan mudik lebaran, semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengoptimalkan pengawasan terhadap bawahanya.

Pemerintah Daerah juga bersinegri dengan aparat kepolisian untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik pos perbatasan wilayah Kabuapten Lebak.

“Semua kendaraan yang keluar masuk wilayah Lebak akan dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian,” katanya.

Baca juga: Polri Cegah Semua Kendaraan saat Arus Mudik, Kecuali Kategori Ini

Adapun bagi ASN yang nekat mudik, terancam sanksi berat. Sanksi yang diberlakukan bagi ASN yang mangkir dengan kebijakan itu beragam, mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, hingga pemecatan.

“Kami berharap ASN/PNS berjiwa disiplin dan mentaati aturan itu,” harapnya. (Agisna/Red)

Berita Terkait