ASN Harus Jaga “Jempol” Jika Tak Ingin Disanksi

Asisten KASN Bidang Nilai Dasar Kode Etik Berprilaku dan Netralitas, Irwansyah (Foto: David/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, netralitas ASN dalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) selalu menjadi perhatian.

KASN menyebut, sampai tanggal 21 September, sudah ada 680 ASN yang terlapor terkait netralitas. Dari jumlah itu, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan karena para abdi negara yang tidak bisa menjaga “jempolnya” saat menggunakan Media Sosial (Medsos).

“Dominan itu penggunaan di media sosial melakukan dukungan dengan cara me-like, men-subscribe, mem-posting sesuatu itu yang paling banyak. Kemudian yang kedua itu memberikan dukungan kepada bakal calon, ada yang mengantar ketika mendaftar, ada yang menyiapkan rumahnya ketika pertemuan-pertemuan seperti itu,” jelas Asisten KASN Bidang Nilai Dasar Kode Etik Berprilaku dan Netralitas, Irwansyah saat menghadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Netralitas ASN disalah satu hotel di Pandeglang, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: 369 ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas

Dia menjelaskan, ketika ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN maka akan dikenakan sanksi, bisa berupa penundaan kenaikan gaji selama dua tahun lamanya.

“Kemarin ada dua sanksi sedang pada ASN (di Pandeglang) yang menduduki jabatan pengawas dan fungsional yaitu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama dua tahun. Juga nanti ada dampak administratif karena yang bersangkutan tentu tidak bisa promosi ke eselon II, sudah tercatat,” tuturnya.

Baca juga: Politik Uang dan Netralitas ASN Akan Menjadi “Perhatian” Bawaslu Tangsel

“Karena diketentuan itu untuk promosi kenaikan jabatan eselon II harus bebas dari perilaku tercela. Ini kan sudah jadi pelanggaran,” tandasnya.

Adapun perihal netralitas ASN di Pandeglang, dia menyebut sudah ada tiga kasus pelanggaran dan hal tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Pandeglang.

Baca juga: Bawaslu Awasi Kunker Irna-Tanto ke 35 Kecamatan di Pandeglang

“Saya kira Pandeglang cukup kooperatif dari dari 3 kasus misalnya yang disampaikan oleh Bawaslu ada 2 kasus yang sudah ditindak lanjuti. Kami menunggu tindaklanjut untuk satu kasus lagi,” katanya.

Surati Pemerintah Daerah

Sementara Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengungkapkan, pihaknya sudah mengingatkan ASN untuk lebih berhati-hati di masa kampanye. Bawaslu juga sudah menyurati Pemda untuk menjaga netralitas pegawainya selama Pilkada.

“Kami sudah melayangkan surat agar tidak memobilisasi massa terkait dengan pertama itu pendaftaran pasangan calon kemudian tidak melibatkan ASN pada penetapan, nomor urut juga kampanye. Kami sampaikan netralitas harus dijunjung tinggi pada saat pemilihan bupati tahun 2020,” tegasnya.

Baca juga: Lima Lembaga Tanda Tangani SKB Netralitas ASN

Untuk menjaga kondusifitas ditingkat kecamatan dan desa, lanjut Ade, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengawas untuk memberikan peringatan kepada para pegawai yang bekerja untuk pemerintah.

“Kami sudah bekali Panwas tingkat kecamatan dan desa agar pro aktif memberikan sosialisasi juga ke ASN yang ada di kecamatan di desa, kemudian juga mengawasi terkait dengan apabila ditemukan ketidaknetralan ASN bisa segera dilaporkan ke Bawaslu,” tukasnya. (David/Red)

Berita Terkait