CILEGON, BINGAR.ID – Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik tahun ini sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu pun disambut dengan larangan serupa yang diberlakukan di Pelabuhan Merak oleh PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak.
Namun begitu, arus mudik diprediksi tetap terjadi di pelabuhan tersibuk di Banten itu. Hanya lonjakannya diperkirakan terjadi sebelum tanggal 6 Mei 2021.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan agar dilakukan antisipasi terjadinya lonjakan penumpang. Sejumlah yang perlu dipersiapkan diantaranya sarana prasarana dan kendaraan bus yang ada di TTM,” ujar Kordinator Satuan Pelayanan (Korsapel) Terminal Terpadu Merak (TTM) Alam Surya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Polri Cegah Semua Kendaraan saat Arus Mudik, Kecuali Kategori Ini
Meski demikian, dirinya tidak dapat memastikan kebijakan larangan mudik itu akan dilakukan atau tidak. Lantaran, hal itu merupakan kebijakan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak.
Adapun guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 di TTM lanjut Alam, pihaknya telah memberlakukan protokol kesehatan termasuk menyediakan alat pendeteksi virus Covid-19 GeNose C19.
“Penggunaan alat GeNose di TTM saat ini sudah mulai diberlakukan. Hanya jumlahnya masih terbatas, yakni hanya 20 kantong GeNose per harinya yang dilakukan secara acak,” sambungnya.
Baca juga: Daripada Larang Mudik, Organda Banten Sarankan Pemerintah Tingkatkan Prokes
Sementara, General Manager (GM) ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy menyampaikan, kebijakan meniadakan layanan penyebrangan angkutan umum dan pribadi diberlakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada lebaran tahun 2021.
“Guna mencegah masyarakat yang melakukan mudik lebaran, kita dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak melayani penyeberangan orang pada tanggal 06 Mei hingga 17 Mei 2021,” ungkapnya. (Aditya/Red)