Al Muktabar Kukuhkan GTDBH Banten Periode 2023 2025

Al Muktabar, Pj Gubernur Banten saat mengukuhkan GTDBH Banten, di Aula Pendopo Gubernur KP3B Serang. Istimewa

SERANG, BINGAR.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTDBH) Provinsi Banten Periode 2023 – 2025 di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu 3 April 2024.

Pembentukan GTDBH Provinsi Banten tersebut diungkapkan Al, sebagai bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan dan menegakkan hak asasi manusia.

“Satu hal yang sangat strategis, bahwa negara menjunjung HAM. Atau dengan kata lain, bisnis adalah tata kehidupan yang perlu pengaturan berbasis HAM,” jelas Al Muktabar saat itu.

Baca Juga : Al Muktabar Ajak Buka Potensi Kesejahteraan Bagi Masyarakat Pandeglang

Dikatakannya juga, bahwa Indonesia meratifikasi hukum-hukum yang berkaitan dengan HAM. Pada dasarnya, hak asasi manusia berpadan dengan kewajiban asasi manusia.

“Gugus tugas yang dikukuhkan semangatnya untuk mempercepat kesejahteraan bersama. Kita berharap bahwa langkah-langkah kerja gugus tugas sesuai dengan aturan HAM,” ungkapnya.

“Jangan sampai malah menghambat bisnis dalam konteks HAM. Gugus tugas untuk percepatan agenda kerja bisnis dan HAM untuk dipersembahkan kepada masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan,” tambahnya.

Dalam sambutannya secara daring, Direktur Kerjasama HAM Kemenkum HAM Harniati mengatakan gugus tugas juga untuk memenuhi kewajiban negara menyelenggarakan HAM, mendorong perusahaan menghormati HAM, dan mendorong perusahaan menyelenggarakan HAM.

Baca Juga : Dilantik Mendagri, Al Muktabar Resmi Jadi Pj Gubernur Banten

Dirinya berharap gugus tugas menjadi motor penggerak penyelenggaraan HAM di Provinsi Banten, meningkatkan peran pemerintah daerah untuk implementasi dan penghormatan HAM serta bisnis atau usaha yang menghormati HAM.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan gugus tugas daerah untuk melaksanakan Strategi Nasional (Stranas) bisnis dan HAM.

“Terkait dengan pelaku usaha ekonomi bersangkut paut dengan tatanan ekonomi di kita. Sejalan dengan itu, dimungkinkan potensi-potensi pelanggaran HAM,” ucapnya.

“Ketika terjadi pelanggaran HAM pada pelaku bisnis sudah dipayungi dengan Undang-Undang tentang HAM,” tambahnya.

Baca Juga : Pemkab Pandeglang Akan Dapatkan Bankeu Rp20 Miliar. Irna : Idealnya Sih Rp100 Miliar

Sebagai informasi, pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia.

Isu Hak Asasi Manusia (HAM) menyangkut berbagai macam persoalan kehidupan manusia, termasuk pula urusan bisnis. Dalam menjalankan bisnis pun wajib melaksanakan dan menghormati HAM. Tidak boleh melanggar HAM orang lain. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM bagi setiap warganya, sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Sedangkan perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. Ketika satu pihak tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan baik, pihak lain tetap diwajibkan untuk menjalankan kewajibannya.

Komitmen Pemerintah dalam perlindungan, penegakan, pemenuhan, pemajuan, dan penghormatan hak asasi manusia di bidang bisnis dan HAM telah  dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. (ADV)

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Prov Banten

Berita Terkait