PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Pandeglang menjadi sasaran vandalisme oleh orang tak dikenal. Diduga hal itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker beberapa hari lalu.
Pasalnya hal itu muncul pascagelombang penolakan Undang-Undang tersebut dalam beberapa hari terakhir, termasuk di Pandeglang.
Baca juga: Demo Tolak Omnibuslaw di Pandeglang Ricuh, Dua Mahasiswa Terluka
Seperti salah satunya terdapat tulisan “No land no vote” artinya “Tidak ada tanah, tidak ada suara” yang tertulis di tembok pagar Gedung Pendopo Bupati Kabupaten Pandeglang.
Di shelter Rutan Kelas IIB Pandeglang, tertulis “Dewan penyakit rakyat, dewan hayang ngising”.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Sarpol PP Pandeglang, Johanes Waluyo menyebutkan, diketahui ada lima titik lokasi yang terdapat coretan berbau vandalisme.
Baca juga: 153 Investor Akan Tanamkan Modal di Indonesia, Setelah UU Ciptaker Disahkan
“Ada beberapa titik diantaranya di sekitaran Pendopo, di Rutan kemudian disekitaran Alun-alun dan juga di area perkantoran Cikupa. Tadi kita sudah melakukan pengecekan,” katanya, Jumat (9/10/2020).
Dia mengutarakan, tindakan tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2008, tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan.
“Dijelaskan pada pasal 8 bahwa bangunan, kemudian jalur hijau itu dilarang dikotori, bukan cuma sampah yang dibuang sembarangan, aksi vandalisme juga itu kan mengkotori objek tersebut,” cetusnya.
Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Polri Tak Represif Atasi Pendemo
Ia berharap, kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Pandeglang. Selain membuat kotor, hal itu tidak sedap dipandang mata.
“Mari kita bersama-sama menjaga lingkunagn dan fasilitas publik agar tercipta suasana yang nyaman,” pesannya. (David/Red)