LEBAK, BINGAR.ID – Dua remaja asal Kabupaten Lebak AA (18) dan BD (19) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak karena terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Lebak.
Mereka ditangkan petugas saat berada di rumahnya di daerah Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Ranmor Antar Kabupaten Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat aksi mereka terekam kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian. Beberkal rekaman video itu, petugas kemudian langsung melakukan identifikasi untuk melakukan penelusuran.
“Kami mendapat laporan kehilangan motor yang terparkir di ruko minimarket Citra Maja Raya. Dari lokasi rupanya aksi pelaku terekam oleh CCTV. Untuk itu tim langsung melakukan penelusuran,” kata Indik, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Gasak Motor Warga, Tiga Residivis Kembali Mendekam di Penjara
Saat dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, ternyata aksi yang dilakukan bukanlah kali pertama melainkan pelaku kerap melancarkan aksi kejahatan di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Lebak dengan modus mengincar korban yang dalam keadaan lengah.
“Dari hasil pengembangan dan interogasi yang kami lakukan ternyata aksi mereka bukan hanyan disitu saja. Tapi, pernah di Cibadak dan Cimarga. Modus pelaku mengintai korban yang lengah atau kendaraan di tempat sepi dengan cara merusak kunci stang,” tuturnya.
Baca juga: Empat Kawanan Pembobol Toko Emas Diamankan, Dua Masih DPO
Kini pelaku dan empat barang bukti motor hasil curian sudah diamankan di Mapolres Lebak.
“Barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Syamsul/Red)