Larangan Nabi Atas Praktik Monopoli

Rasulullah SAW bersabda barangsiapa yang menimbun barang (melakukan monopoli), maka ia berdosa (Foto Ilustrasi: Pexels)

BINGAR.ID – Tujuan ekonomi Islam adalah untuk menghadirkan maslahat di kalangan umat manusia dengan prinsip-prinsip yang tidak boleh mengabaikan lingkungan, kehormatan, kehalalan, hingga masa depan. Maka, Islam melarang praktik monopoli (al-ihtikar) dalam menjalankan roda ekonomi.

Dalam buku Selayang Pandang Prinsip Ekonomi Islam karya Wildan Jauhari dijelaskan, monopoli (kartel) dapat dimaknai sebagai suatu pengadaan barang dagangan tertentu sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu kelompok tertentu sehingga harganya dapat dikendalikan.

Sedangkan Imam Nawawi menjelaskan: “Qala ashabuna al-ihtikaaru al-muharramu huwal-ihtikaaru fil-aqwati khaashatan wa huwa an yastariya at-tha’aama fi waqtil-ghulaa-I littijarati wa la yabi’uhu fil-haali bal yaddakhiruhu liyaghlu tsamanuhu,”.

Yang artinya: “Para ulama kami menjelaskan bahwa al-ikhtikar (monopoli) yang diharamkan ialah menimbun komoditi pangan tertentu. Yaitu jika seseorang membeli makanan ketika harganya tinggi untuk diperjualbelikan tetapi dia tidak menjualnya pada waktu itu, justru malah ditimbunnya agar menjualnya lagi dengan harga yang lebih tinggi,”.

Rasulullah SAW bersabda: Man-ikhtakara fahuwa khaa-ith,”. Yang artinya: “Barangsiapa yang menimbun barang (melakukan monopoli), maka ia berdosa,”.

Imam Nawawi menjelaskan, hadis ini menegaskan bahwa praktik monopoli yang dilarang ialah khusus bagi seseorang yang menimbun komoditi pangan.

Adapun di antara hikmah dari diharamkannya praktik monopoli adalah karena di dalamnya ada sebentuk mudharat bagi kepentingan khalayak. Sedangkan prinsip dasar syariah Islam ialah menghilangkan kesusahan atau kemudaratan itu yang dalam kaidah fikih disebut: kemudharatan itu wajib dihilangkan. (Sajid/Red)

Berita Terkait