CILEGON, BINGAR.ID – Satresnarkoba Polres Cilegon, meringkus oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, berinisial DSH, di wilayah Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.
DSH merupakan pengedar sabu, dari tangan DSH Polisi mendapati 7 paket sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat sekitar 2 gram yang disimpan pada gulungan gorden rumahnya.
Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengatakan, penangkapan DSH merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial BK (43).
“Itu (Sabu) kurang lebih beratnya 2 gram, dengan paketan kecil siap diedarkan. Diindikasikan dia (DSH) selain sebagai kurir juga sebagai pengedar,” katanya, Selasa (22/9/2020).
Elang menjelaskan, DSH telah menjual barang haram tersebut dengan harga Rp400 ribu per-paket ukuran 0.40 gram.
“Sasarannya kepada orang dewasa hingga saat ini DSH mendekam di Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan, selain itu kita terus melakukan pengembangan.” tandasnya.
Polisi menjerat DSH dengan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika. Dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Aditya/Red)