Tak Berizin, Galian C di Cigeulis Disikat Polisi

Ilustrasi Galian C (Freepik)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Polres Pandeglang terpaksa melakukan tindakan penutupan pada sebuah pertambangan batu atau Galian C di Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.

Informasi yang dihimpun, Galian C itu tidak memiliki izin, namun sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Namun, galian C tersebut hanya beroperasi ketika pemilik mendapat jatah suplai batu kesejumlah proyek di wilayah tersebut.

Sehingga sekitar dua Minggu lalu, anggota Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penutupan dan menyegel sejumlah barang bukti seperti dua mobil dump truck dan satu unit beko.

Baca juga: Bocah Asal Cilegon Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Eks Galian C JLS

“Galian C itu ditutup sementara oleh Polres (Pandeglang) di Police Line juga, ditutupnya karena tidak memiliki izin,” kata Kapolsek Cigeulis, IPTU Paulus Bayu Triatmaka kepada awak media, Minggu (20/9/2020).

Bayu mengaku, tidak mengetahui secara pasti penanganan kasus tersebut. Karena saat penutupan terjadi, pihak Polsek hanya dititipi sejumlah barang bukti.

Baca juga: Amdal Tambang Emas Baru Milik PT CSD Rampung

“Saya tidak tahu percis penangananya seperti apa. Karena kasus itu langsung ditangani Polres, ke Reskrim aja bagian unit II,” pungkasnya.

Sementara Camat Cigeulis, Subro Mulisi memastikan galian C milik perorangan itu tidak memiliki izin. Karena sejauh ini, pihak pemilik belum pernah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Cigeulis.

“Lokasi betul ada di wilayah Kecamatan Cigeulis. Tapi hal lainnya, penilik belum ada koordinasi maupun kontribusi ke Kecamatan,” tutupnya. (David/Fauzan/Red).

Berita Terkait