Oleh: Sahabat Apudin Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta dan Demisioner Ketua Komisariat PMII Untirta 2019-2020.
PMII merupakan organisasi mahasiswa, wadah mahasiswa Islam di kampus agama maupun umum, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS). Organisasi ini lahir sejak tahun 1960 berhaluan Ahlu Sunnah Waljamaah dan berasaskan Pancasila dengan model gerakan kritis untuk menjadi penyeimbang kekuasaan.
Sudah 60 tahun PMII hadir sebagai organisasi gerakan berbasis kaderisasi intelektual. Hadir sebagai penyeimbang, sebagai solusi, dan sebagai refresentatif kepentingan rakyat Indonesia. Pelbagai dinamika politik telah dilaluinya, peristiwa 1965, 1974 hingga 1998.
Akhir-akhir ini gerakan PMII mulai pudar dalam menyoal problematik kebangsaan dan kenegaraan seperti dampak pandemi Covid-19 yang menjalar sampai tatanan bawah masyarakat melalui melemahnya perekonomian negara.
Oleh karenanya hadirnya PMII sebagai solusi harus mampu memberikan efek positif pada persoalan bangsa yang tidak main-main ini. Permasalahan internal PMII-pun turut menghinggapi hingga pada tataran Cabang dan Koordinator Cabang yang sudah masa habis SK tetapi tidak kunjung Konfercab dan Konkorcab.
Hal ini jelas mencederai AD/ART PMII yang termaktub di pasal 20 ayat 6 dan 10 tentang masa habis SK Kepengurusan Cabang setahun. Permasalahan ini terjadi di Kota Serang-Banten yaitu PC PMII Kota Serang yang masa SK sudah habis sejak bulan Desember dan sampai sekarang belum ada pergantian kepengurusan hampir dua tahun.
Ini jelas melanggar ketentuan konstitusional AD/ART PMII. Miris dengan adanya permasalahan ini sebagai bagian warga pergerakan merasa bertanggungjawab atas tindakan oknum yang menjalankan roda organisasi PMII tidak sesuai ‘rule‘ dengan bertindak secara inkonstituonal.
Maka dengan itu penulis berasumsi PMII dikuasai segelintir kelompok oportunis dengan memanfaatkan organisasi PMII sebagai kendaraan kepentingan praktis dan pragmatis.
Di Kota Serang, Pengurus Komisariat PMII Untirta, Uniba, UIN Banten, Unsera yang akan sebentar lagi menerima mahasiswa baru, tentunya akan segera menyelenggarakan pelaksanaan kaderisasi formal yakni MAPABA dalam menyambut bulan kaderisasi melalui rekruitmen mahasiswa baru/calon anggota dan kader PMII sebagai bagian langkah regenerasi agar PMII tetap eksis di kampus secara gerakan intelektualnya.
Namun bagaimana menyelenggarakan kaderisasi formal? Toh Pengurus Komisariat ada yang belum di lantik secara defenitif salah satunya PMII Untirta. Sayangnya realitas kaderisasi PMII ini tidak bisa dilihat dengan kasat mata, mungkin dilihat tetapi hanya dilihat oleh kacamata gelap. Saking gelapnya sampai tidak terlihat apa yang menjadi problem kaderisasi PMII di Kota Serang saat ini.
Kabarnya Kongres XX PMII diputuskan akan dilaksanakan pada tanggal 1-5 Maret 2021 mendatang. Hal itu tertera di surat edaran PB PMII Nomor 585.PB-XIX.02-197.A-1.08.2020. Tidak hanya itu, tertera juga di surat edaran tersebut menyoal Pengurus Cabang yang sudah habis masa SK untuk segera melakukan pergantian pengurus melalui Konferensi Cabang (Konfercab) jika tidak akan di karteker.
Sebab itu konsistensi PB PMII mengenai kaderisasi perlu dipertanyakan terkait permasalahan kaderisasi yang ada di bawah? Apakah hanya sekadar surat edaran yang diedarkan kepada kader PMII di bawah dan ditindaklanjuti dengan bualan semata? Maka dengan demikian penulis mempertanyakan konsistensi PB PMII terhadap surat edaran yang dikeluarkan-Nya pada tanggal 14 Agustus 2020.