Usulan Bantuan 42.427 UMKM di Pandeglang Belum Ada Kejelasan

Salah satu pelaku UMKM di Pandeglang yang sedang mengikuti pameran (Foto: Fauzan/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Puluhan ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pandeglang, sudah mengajukan bantuan modal dari pemerintah imbas dari pandemi Covid-19. Nantinya, mereka akan mendapat bantuan modal sebesar Rp2,4 juta.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pandeglang, Dadan Tafif Danial menyebut, sejauh ini 42.427 pelaku UMKM terdata untuk mendapat alokasi bantuan. Jumlah itu diprediksi akan terus bertambah, sebab masa pendaftaran dibuka hingga tanggal 10 September 2020.

“Yang diusulkan dari kami itu sekarang sekitar 42.427 pelaku usaha mikro, ini terus bertambah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: 12 Juta UMKM Akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Dadan menjelaskan, tidak ada batasan jumlah pengusul. Artinya, Dinkop UMKM akan menerima sebanyak mungkin pengajuan bantuan dari UMKM.

“Sebanyak-banyaknya, sekarang juga masih banyak yang masih daftar. Kami ajukan yang sesuai dengan kriteria,” tuturnya.

Hanya dia tidak bisa memastikan, berapa nantinya jumlah UMKM yang dibantu. Sebab, hasil dari pengajuan itu akan diserahkan ke kementerian untuk dilakukan verifikasi.

Baca juga: Pembeli Produk UMKM Akan Dapat Cashback Rp750 Ribu

Bukan hanya itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan itu juga belum bisa memastikan jadwal pencairan. Informasi yang diterima, bantuan mulai didistribusikan pada akhir September 2020. Akan tetapi sampai saat ini belum ada kepastian dari kementerian.

“Itu yang diusulkan, tapi belum tahu nanti berapa-berapanya (yang bisa menerima bantuan-red), nanti saya akan ke Jakarta menanyakan, kapan kira-kira (pencairan dilakukan-red),” tandasnya.

Baca juga: UMKM Terganjal Modal di Tengah Pandemi, Luhut Minta Perbankan Permudah Akses

Diketahui, pemerintah menggulirkan program bantuan produktif usaha mikro yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.

Pemberian bantuan itu karena pandemi Covid-19 memberikan dampak yang serius kepada UMKM dari sisi pembiayaan, produksi, distribusi, dan dari permintaan/dari market.

Setelah melewati proses validasi oleh kementerian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nantinya penerima usaha mikro yang kriterianya adalah tidak/belum pernah menerima atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan dikirim bantuan sebesar Rp2,4 juta dalam sekali transfer. (David/Red)

Berita Terkait