BINGAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 15 Satuan Tugas (Satgas) khusus di bawah Kedeputian Pencegahan untuk mencegah terjadinya korupsi diberbagai program pemerintah dalam menangani Covid-19.
“Di bidang pencegahan, KPK sebagai trigger mechanism melakukan fungsi koordinasi dan monitoring ditingkat pusat dan daerah, KPK membentuk total 15 Satgas khusus pada Kedeputian Pencegahan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8/2020).
“Satu Satgas bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 dan bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait ‘refocusing‘ kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan Kementerian dan Lembaga,” kata Lili menambahkan.
Tim Satgas tersebut juga ikut melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada masa darurat.
Sedangkan ditingkat daerah, KPK memberdayakan 9 Satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
“Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk 5 Satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19,” sambung Lili.
Bidang-bidang yang diawasi meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan Pemda dengan anggaran total Rp695,20 Triliun
“Kelima Satgas ini mengkaji 15 program pemerintah dari 6 skema penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan memberikan analisis dan rekomendasi,” ungkap Lili.
Program-program yang diawasi dan diberikan rekomendasi adalah pertama, bidang Kesehatan yaitu untuk program Penggantian Biaya Perawatan dan Program Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Program Santunan Kematian.
Kedua, bidang perlindungan sosial meliputi program Kartu Prakerja; program Subsidi Listrik 450 VA dan Diskon Listrik 900 VA; program Logistik, Pangan, Sembako; PKH, Sembako, Bansos Jabodetabek dan non-Jabodetabek; BLT Dana Desa.
Ketiga, bidang UMKM yang meliputi Program Subsidi Bunga; Program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi; Program Belanja IJP dan Program Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss); Program PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
Keempat, bidang pembiayaan Korporasi meliputi Program Penyertaan Modal Negara (PMN); Program Investasi untuk Modal Kerja.
Kelima, sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang meliputi Program Padat Karya kementerian/lembaga; Program Tambahan Insentif Perumahan MBR (Ahmad/Red).